0811-7777-088 | Permohonan Non-Efektif | Jasa Pengurusan Pajak Batam
raturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-20/PJ/2013
berisi tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak,
Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok
Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan
Data dan Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-38/PJ/2013.
Bagaimana proses untuk mengajukan permohonan nonefektif
wajib pajak tersebut? Ada beberapa tahapan yang perlu dilalui. Normalnya,
proses tersebut butuh waktu 10 hari sampai selesai. Namun, sebelum mengajukan
permohonan nonefektif, pastikan terlebih dahulu bahwa status Anda sebagai
pengusaha memenuhi kriteria berikut.
Kriteria
Wajib Pajak Non-Efektif
Cari Tahu Apakah Anda Memenuhi Kriteria
Wajib Pajak yang dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak
Non-Efektif adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria:
Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau
pekerjaan bebas, tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau
tidak lagi melakukan pekerjaan bebas.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha
atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan.
Wajib Pajak Orang Pribadi wanita kawin yang telah memiliki NPWP yang berbeda dengan suami dan tidak berniat melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan secara terpisah.
Orang Pribadi yang memiliki NPWP sebagai anggota keluarga atau tanggungan, yaitu NPWP dengan kode cabang "001", "999", "998", dan seterusnya.
Wajib Pajak Bendahara Pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran dan belum dilakukan penghapusan NPWP.
Wajib Pajak yang tidak diketahui atau ditemukan lagi alamatnya.
Kunjungi Situs Jasa Kami(Jovindo Solusi Batam)
Kunjungi Link Youtube Kami:
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/2OR1-gbT5sA
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/nzzenxLC534
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
Kunjungi Situs Jasa Kami(Jovindo Solusi Batam)
Anda sedang mencari konsultan pajak batam ?
Silahkan Hubungi Nomor Ini : 0811-7777-088 (Jovindo Solusi Batam)

0 Response to "0811-7777-088 | Permohonan Non-Efektif | Jasa Pengurusan Pajak Batam "
Post a Comment