0811-7777-088 | Sanksi Tak Lapor SPT Tahunan Pajak | Jasa Pengurusan Pajak Batam
Sanksi Tak Lapor SPT Tahunan Pajak
Tak
dimungkiri, tak sedikit yang merasa malas untuk melaporkan SPT Pajaknya, dengan
berbagai alasan salah satunya ribet. Dan bagi para pekerja, tak jarang
berpikiran “kenapa juga harus melaporkan SPT Pajak, kan pajaknya sudah dibayar oleh kantor?”
Nah, bagaimanapun juga ketentuan yang berlaku
adalah SPT Pajak Penghasilan itu harus dilaporkan. Jika tidak, atau terlambat
menyampaikan, maka sanksi pun sudah menanti. Bahkan Anda akan berurusan dengan
hukum karena dinilai telah mengabaikan untuk memenuhi pelaporan tersebut.
Lalu Apa Pentingnya Melaporkan SPT Pajak?
Dari
ketentuan yang ada, ternyata pemerintah memberikan kemudahan khusus dengan
tidak memberikan sanksi administrasi berupa denda bila wajib pajak terlambat
atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh, yakni:
1.
Orang yang sudah meninggal
2.
Orang yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan
3.
Orang yang berstatus warga negara asing yang tidak
lagi tinggal di Indonesia
4.
Bentuk usaha tetap yang tidak lagi melakukan kegiatannya
di Indonesia
5.
Perusahaan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi
tapi belum dibubarkan sesuai ketentuan berlaku
6.
Orang yang mengalami musibah bencara, yang
ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuagan (PMK)
7.
Orang yang dalam keadaan mengalami kerusuhan massal,
kebakaran, ledakan bom atau aksi terorisme, perang antar suku, maupun kegagalan
sistem computer administrasi penerimaan negara atau perpajakan
Kunjungi Link Youtube Kami:
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/2OR1-gbT5sA
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/nzzenxLC534
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
Kunjungi Situs Jasa Kami(Jovindo Solusi Batam)
Anda sedang mencari konsultan pajak batam ?
Silahkan Hubungi Nomor Ini : 0811-7777-088 (Jovindo Solusi Batam)

0 Response to "0811-7777-088 | Sanksi Tak Lapor SPT Tahunan Pajak | Jasa Pengurusan Pajak Batam"
Post a Comment