0811-7777-088 | Jasa Konsultan Batam | Jasa Pembukuan Batam
Konsultan Pajak
Kunjungi Situs Jasa Kami(Jovindo Solusi Batam)
Sistem perpajakan di Indonesia yang menganut sistem
self assessment pada saat ini memang sedikit memudahkan para wajib pajak untuk
menangani sendiri kewajiban perpajakannya. Tetapi, hal tersebut memiliki
konsekuensi yang besar dikarenakan wajib pajak biasanya lebih fokus kepada
keuntungan dan kegiatan bisnisnya daripada memperhatikan aturan-aturan hukum
dan administrasi perpajakan.
Saat ini banyak masyarakat yang telah sadar untuk
taat dalam membayar dan melaporkan pajaknya. Masyarakat menjadi memiliki
kewajiban untuk membayar pajak kepada negara sesuai dengan aturan pemerintah.
Namun walaupun adanya kesadaran serta kewajiban dalam membayar pajak, tetap
saja banyak dari mereka yang tetap masih belum mengerti bahkan terkadang tidak
mau mengerti namun tidak mau dibodoh-bodohi oleh pajak.
Konsultan Pajak Apa Saja Jasa, Layanan serta
Bagaimana Perhitungan Tarifnya 02
Tidak heran lagi banyak dari wajib pajak badan usaha
maupun wajib pajak orang pribadi yang memilih untuk menggunakan konsultan pajak
sehingga permasalahan perpajakan mereka ada yang menanganinya dan mereka hanya
cukup dengan membayar fee dan menyerahkan data serta berkonsultasi tanpa harus
pusin memikirkannya.
Manfaat menggunakan jasa tersebut antara lain adalah
lebih efisien karena dapat meminimalkan kesalahan ataupu risiko dalam bidang
perpajakan. Wajib pajak badan usaha dan maupun wajib pajak orang pribadi juga
tidak dibebani dengan urusan-urusan administratif perpajakan. Misalnya, dengan
membuat laporan sampai pelaporannya karena semua sudah ditanganinya.
Ketika klien dihadapkan pada pemeriksaan, mereka
juga tidak harus pusing memikirkannya,
mereka juga akan lebih aman karena didampingi oleh orang yang lebih
berpengalaman dan juga lebih memahami tentang prosedur pemeriksaan dan mengantisipasi
kesalahan yang dapat terjadi.
SSE Pajak Panduan Lengkap Surat Setoran Elektronik
atau disingkat SSE Pajak Plus Cara Daftar SSE Pajak 01
Konsultan pajak yang sebenarnya ialah yang memiliki
lisensi atau surat izin yang sah dari lembaga-lembaga yang berwenang untuk benar-benar menjadi
konsultan pajak yang terdaftar. Ada banyak sekali pekerjaan dari konsultan
pajak yang mengharuskan bekerja secara profesional (seperti salah satunya
adalah melindungi data kliennya), maka dari itu mereka harus menjadi lembaga
Siapa saja yang dapat mengikuti Ujian sertifikasi konsultan
pajak? Peserta ujian tersebut adalah orang - orangan yang mendaftarkan diri ke
Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
Prosedur Menjadi Konsultan Perpajakan
Setelah mengetahui syarat = syaratnya, Anda juga perlu tahu
prosedur untuk menjadi konsultan pajak
Ketika melamar menjadi konsultan pajak, pemohon harus
melampirkan beberapa dokumen penting di antara lain :
1.
Mengisi daftar riwayat hidup sebagaimana
ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan ini.
2.
Memberikan fotokopi ijazah terakhir yang telah
dilegalisir.
3.
Memberikan fotokopi sertifikat Konsultan pajak
yang terakhir dan telah dilegalisir.
4.
Fotokopi sertifikat konsultan pajak yang
terakhir dan telah dilegalisir.
5.
Pas foto berwarna 4×6.
6.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang
telah dilegalisir.
7.
Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
yang telah dilegalisir oleh kepala Kantor
Pelayanan Pajak tempat pemohon
terdaftar.
Surat pernyataan tidak terkait dengan pekerjaan/jabatan pada
instansi/lembaga pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Surat keterangan telah memenuhi kewajiban perpajakan yang
diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak.
Surat pernyataan kesediaan menjadi anggota Ikatan Konsultan
Pajak Indonesia atau disebut juga IKPI.
Tertarik Berkarier Sebagai Konsultan Pajak?
Setelah melihat syarat - syarat dan dokumen yang diperlukan
untuk menjadi konsultan pajak, apakah Anda tertarik berkarier sebagai konsultan
pajak?
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) adalah gerbang bagi
para praktisi pajak untuk memperoleh izin praktik konsultan pajak yang
diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Kunjungi Link Youtube Kami:
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/2OR1-gbT5sA
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/nzzenxLC534
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
Kunjungi Situs Jasa Kami(Jovindo Solusi Batam)
Anda sedang mencari konsultan pajak batam ?
Silahkan Hubungi Nomor Ini : 0811-7777-088 (Jovindo Solusi Batam)

0 Response to "0811-7777-088 | Jasa Konsultan Batam | Jasa Pembukuan Batam"
Post a Comment