0811-7777-088 | Jasa Konsultan Batam | Jasa Pembukuan Batam

Konsultan Pajak
Sistem perpajakan di Indonesia yang menganut sistem self assessment pada saat ini memang sedikit memudahkan para wajib pajak untuk menangani sendiri kewajiban perpajakannya. Tetapi, hal tersebut memiliki konsekuensi yang besar dikarenakan wajib pajak biasanya lebih fokus kepada keuntungan dan kegiatan bisnisnya daripada memperhatikan aturan-aturan hukum dan administrasi perpajakan.

Saat ini banyak masyarakat yang telah sadar untuk taat dalam membayar dan melaporkan pajaknya. Masyarakat menjadi memiliki kewajiban untuk membayar pajak kepada negara sesuai dengan aturan pemerintah. Namun walaupun adanya kesadaran serta kewajiban dalam membayar pajak, tetap saja banyak dari mereka yang tetap masih belum mengerti bahkan terkadang tidak mau mengerti namun tidak mau dibodoh-bodohi oleh pajak.

Konsultan Pajak Apa Saja Jasa, Layanan serta Bagaimana Perhitungan Tarifnya 02
Tidak heran lagi banyak dari wajib pajak badan usaha maupun wajib pajak orang pribadi yang memilih untuk menggunakan konsultan pajak sehingga permasalahan perpajakan mereka ada yang menanganinya dan mereka hanya cukup dengan membayar fee dan menyerahkan data serta berkonsultasi tanpa harus pusin memikirkannya.

Manfaat menggunakan jasa tersebut antara lain adalah lebih efisien karena dapat meminimalkan kesalahan ataupu risiko dalam bidang perpajakan. Wajib pajak badan usaha dan maupun wajib pajak orang pribadi juga tidak dibebani dengan urusan-urusan administratif perpajakan. Misalnya, dengan membuat laporan sampai pelaporannya karena semua sudah ditanganinya.

Ketika klien dihadapkan pada pemeriksaan, mereka juga tidak  harus pusing memikirkannya, mereka juga akan lebih aman karena didampingi oleh orang yang lebih berpengalaman dan juga lebih memahami tentang prosedur pemeriksaan dan mengantisipasi kesalahan yang dapat terjadi.
SSE Pajak Panduan Lengkap Surat Setoran Elektronik atau disingkat SSE Pajak Plus Cara Daftar SSE Pajak 01

Konsultan pajak yang sebenarnya ialah yang memiliki lisensi atau surat izin yang sah dari lembaga-lembaga  yang berwenang untuk benar-benar menjadi konsultan pajak yang terdaftar. Ada banyak sekali pekerjaan dari konsultan pajak yang mengharuskan bekerja secara profesional (seperti salah satunya adalah melindungi data kliennya), maka dari itu mereka harus menjadi lembaga
Siapa saja yang dapat mengikuti Ujian sertifikasi konsultan pajak? Peserta ujian tersebut adalah orang - orangan yang mendaftarkan diri ke Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.

Prosedur Menjadi Konsultan Perpajakan

Setelah mengetahui syarat = syaratnya, Anda juga perlu tahu prosedur untuk menjadi konsultan pajak
Ketika melamar menjadi konsultan pajak, pemohon harus melampirkan beberapa dokumen penting di antara lain :
1.       Mengisi daftar riwayat hidup sebagaimana ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan ini.
2.       Memberikan fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir.
3.       Memberikan fotokopi sertifikat Konsultan pajak yang terakhir dan telah dilegalisir.
4.       Fotokopi sertifikat konsultan pajak yang terakhir dan telah dilegalisir.
5.       Pas foto berwarna 4×6.
6.       Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang telah dilegalisir.
7.       Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah dilegalisir oleh kepala Kantor 

      Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar.
Surat pernyataan tidak terkait dengan pekerjaan/jabatan pada instansi/lembaga pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Surat keterangan telah memenuhi kewajiban perpajakan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak.
Surat pernyataan kesediaan menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia atau disebut juga IKPI.

Tertarik Berkarier Sebagai Konsultan Pajak?
Setelah melihat syarat - syarat dan dokumen yang diperlukan untuk menjadi konsultan pajak, apakah Anda tertarik berkarier sebagai konsultan pajak?
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) adalah gerbang bagi para praktisi pajak untuk memperoleh izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Jasa Konsultan Batam, Jasa Pembukuan Batam,

Kunjungi Link Youtube Kami:
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU 

Kunjungi Situs Jasa  Kami(Jovindo Solusi Batam)

Anda sedang mencari konsultan pajak batam ?

Silahkan Hubungi Nomor Ini : 0811-7777-088 (Jovindo Solusi Batam)

0 Response to "0811-7777-088 | Jasa Konsultan Batam | Jasa Pembukuan Batam"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel