0811-7777-088 | Pajak Penghasilan(PPn) | Jasa Pengurusan Pajak Batam
Pajak Penghasilan: Pengertian
dan Cara Menghitungnya
Di Indonesia, awalnya pajak penghasilan
diterapkan pada perusahaan perkebunan yang banyak didirikan di Indonesia. Pajak
tersebut dinamakan dengan Pajak Perseroan (PPs). Pajak Perseroan adalah pajak
yang dikenakan terhadap laba perseroan dan diberlakukan pada tahun 1925.
Setelah pajak dikenakan hanya untuk perusahaan-perusahaan yang didirikan di
Indonesia, berangsur-angsur akhirnya diterapkan pula pajak yang dikenakan untuk
perorangan atau karyawan yang bekerja di suatu perusahaan.
Pada tahun 1932 misalnya, diberlakukan yang
disebut dengan Ordonansi Pajak Pendapatan. Ordonansi Pajak Pendapatan ini
dikenakan untuk orang Indonesia maupun orang yang bukan penduduk Indonesia
tetapi memiliki pendapatan di Indonesia. Setelah itu pada tahun 1935
diberlakukan Ordonansi Pajak Upah yang mengharuskan majikan memotong gaji atau
upah pegawai untuk membayar pajak atas gaji atau upah yang diterima.
Nah untuk saat ini bagaimanakah Pajak
Penghasilan diterapkan? Siapa saja yang menjadi subjek dan bukan subjek pajak?
Lalu apakah objek dari Pajak Penghasilan? Berikut penjelasannya:
Adapun
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang menjadi subjek pajak
adalah sebagai berikut:
1. Subjek pajak pribadi, yaitu orang pribadi yang
bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih
dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu
tahun pajak berada di Indonesia, dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di
Indonesia.
2.
Subjek pajak harta warisan belum dibagi, yaitu warisan dari seseorang yang
sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan, maka
pendapatan itu dikenakan pajak.
3. Subjek pajak badan, yakni badan yang didirikan atau
bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah
yang memenuhi kriteria:
·
Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
·
Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
·
Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran pemerintah
pusat atau pemerintah daerah; dan
· Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan
fungsional negara; danBentuk usaha tetap (BUT), yaitu bentuk usaha yang
digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau
berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan,
atau badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan
kegiatan di Indonesia.
Kunjungi Link Youtube Kami:
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/2OR1-gbT5sA
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/nzzenxLC534
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
Kunjungi Situs Jasa Kami(Jovindo Solusi Batam)
Silahkan Hubungi Nomor Ini : 0811-7777-088 (Jovindo Solusi Batam)
0 Response to "0811-7777-088 | Pajak Penghasilan(PPn) | Jasa Pengurusan Pajak Batam"
Post a Comment