0811-7777-088 | Pajak Penghasilan(PPn) | Jasa Pengurusan Pajak Batam


Pajak Penghasilan: Pengertian dan Cara Menghitungnya
Di Indonesia, awalnya pajak penghasilan diterapkan pada perusahaan perkebunan yang banyak didirikan di Indonesia. Pajak tersebut dinamakan dengan Pajak Perseroan (PPs). Pajak Perseroan adalah pajak yang dikenakan terhadap laba perseroan dan diberlakukan pada tahun 1925. Setelah pajak dikenakan hanya untuk perusahaan-perusahaan yang didirikan di Indonesia, berangsur-angsur akhirnya diterapkan pula pajak yang dikenakan untuk perorangan atau karyawan yang bekerja di suatu perusahaan.
Pada tahun 1932 misalnya, diberlakukan yang disebut dengan Ordonansi Pajak Pendapatan. Ordonansi Pajak Pendapatan ini dikenakan untuk orang Indonesia maupun orang yang bukan penduduk Indonesia tetapi memiliki pendapatan di Indonesia. Setelah itu pada tahun 1935 diberlakukan Ordonansi Pajak Upah yang mengharuskan majikan memotong gaji atau upah pegawai untuk membayar pajak atas gaji atau upah yang diterima.
Nah untuk saat ini bagaimanakah Pajak Penghasilan diterapkan? Siapa saja yang menjadi subjek dan bukan subjek pajak? Lalu apakah objek dari Pajak Penghasilan? Berikut penjelasannya:
Adapun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang menjadi subjek pajak adalah sebagai berikut:
1. Subjek pajak pribadi, yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia, dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2. Subjek pajak harta warisan belum dibagi, yaitu warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan, maka pendapatan itu dikenakan pajak.
3. Subjek pajak badan, yakni badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia,   kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
·         Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
·         Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
·         Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran pemerintah pusat atau pemerintah daerah; dan
·        Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; danBentuk usaha tetap (BUT), yaitu bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan di Indonesia.

Kunjungi Link Youtube Kami:
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU 

Kunjungi Situs Jasa  Kami(Jovindo Solusi Batam)

 Anda sedang mencari konsultan pajak batam ?

Silahkan Hubungi Nomor Ini : 0811-7777-088 (Jovindo Solusi Batam) 

0 Response to "0811-7777-088 | Pajak Penghasilan(PPn) | Jasa Pengurusan Pajak Batam"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel