0811-7777-088 | Cara Melaporkan Amnesti Pajak | Jasa Pengurusan Pajak Batam


Bagaimana Cara Melaporkan Amnesti Pajak?
Pengertian Amnesti Pajak adalah pengampunan atau kesempatan yang diberikan pada wajib pajak untuk membayar pajak dengan jumlah tertentu atau tarif pajak yang rendah, termasuk penghapusan bunga, penghapusan denda, dan tidak dipidana.
Dalam melaporkan Amnesti Pajak yang pernah diikuti, sama seperti melaporkan SPT Tahunan Pajak yang dilakukan secara elektronik, yakni sama-sama melalui situs resmi DJP Online.
1.    Buka situ resmi Ditjen Pajak di DJP Online
2.    Ketikkan NPWP, Password, Kode Captcha, dan klik Login
3.    Lalu muncul halaman baru, jika Anda mengisis SPT maka yang diklik adalah e-Filing, tapi karena Anda mau mengisi Amnesti Pajak, maka yang diklik adalah Amnesti Pajak E-Reporting
4.    Jika e-Reporting belum muncul, klik Profil Lengkapcentang e-Reporting Amnesti Pajak, lalu klik Ubah Akses
5.    Lalu pilih Pelaporan > Buat Laporan
6.    Pilih Deklarasi Dalam Negeri atau Repatriasi (bisa dilihat dari Surat Pernyataan Harta Tax Amnesty)
7.    Klik Choose File, kemudian pilih file excel (Softcopy validasi pelaporan harta dalam negeri.xls untuk deklarasi dalam negeri, atau softcopy validasi laporan harta repatriasi.xls untuk repatriasi). File softcopy sudah disediakan DJP dan bisa diunduh di situs Ditjen Pajak
8.    Lalu klik Tambahkan Data
9.    Klik Simpan
1    Kemudian akan muncul pop up yang berbunyi: Apakah Anda Yakin Akan menyimpan?
11. Lalu kilk OK
12. Setelah itu akan muncul pop up lagi berbunyi: Simpanan Sukses
13. Klik OK
14. Klik Kirim
15. Klik Kirim Token
16. Klik OK
17. Lanjutkan dengan membuka e-mail dari efiling@pajak.go.id
18. Salin Kode Verifikasi
19. Paste/Tempel Kode Verifikasi itu pada Token
210. Klik Submit Laporan
2 Setelah itu Anda akan menerima e-mail Bukti Penerimaan Elektronik

Kunjungi Link Youtube Kami:
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU 

Kunjungi Situs Jasa  Kami(Jovindo Solusi Batam)



Anda sedang mencari konsultan pajak batam ?

Silahkan Hubungi Nomor Ini : 0811-7777-088 (Jovindo Solusi Batam) 


0 Response to "0811-7777-088 | Cara Melaporkan Amnesti Pajak | Jasa Pengurusan Pajak Batam"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel